MARQUEE

PIMPINAN UNIT KERJA . SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIKA DAN ELEKTRIK . FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT . J EKSTRIM TECH INDONESIA

Minggu, 24 Maret 2013

NASIB BURUH EKS UNION BUSTING



Berbagai upaya yang di lakukan oleh kaum kapitalis korea putih dan korea item untuk menghalau berdirinya sebuah serikat di di perusahaan itu sendiri dari menyewa LAWYER sampai sewa preman pribumi sampai preman ambon pun di lakukan walau tidak sedikit uang yang harus terbuang demi lenyapnya organisasi buruh yang di anggapnya pengacau.Dan tak kurang dari itu setelah berhasil menyingkirkan  para aktivis buruh kapitalis beserta kroco-kroconya tak tinggal diam begitu saja ,mereka mencoba berkordinasi dengan pengusaha sebangsatnya untuk bisa mengantisipasi tumbuh bibit-bibit baru organisasi buruh yang bisa tumbuh kembali,akal kepicikan pun tak luput di gunakan dengan cara yang melanggar hak asasi seseorang yaitu dengan cara men BLACKLIST  atau menutup akses  pekerja yang pernah terlbat serikat masuk kesebuah perusahaan khusus nya KOREA(KOREt-Amat terutama  vendor-vendor SAMSUNG dan LG sebagai tindakan balas dendam atau antisifasi berdirinya kembali sebuah serikat perkerja yang sudah di lumpuhkan para kapitalis korea beserta KORPRI 2 dan antek-antek penjilatnya.perlakuan picik yang tidak sesuai dengan hukum

UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.

Apakah masih ada kekuatan hukum yang bias mengalahkan kekuatan uang di negeri ini?apakah undang ketenaga kerjaan yang sudah di buat hanyalah produk-produk hukum yang tidak penting untuk dibahas oleh kaum kusam ?.
Kita tahu
UNDANG-UNDANG NO. 21 TH 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Tentang hak menndirikan serikat
Pasal 5
( bahkan) perlindungan (Pasal 28)
 berdirinya sebuah serikat ,bahkan kita tau sangsi atas tindakan menghalang-halangi pendirian SB/SB

Pasal 43

1.     Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Tapi nyatanya bukan saja menhalang-menhalangi tapi pemberangusan berupa pemecatan bagi pengurus dan anggotanya bahkan pem BLACK LIST an pun telah di lakukan para kapitalis korea agar para eks anggota serikat buruh tidak bisa masuk dari perusahaan yang tertentu(korea) yang sudah berkoodinasi baik antara perusahan satu ke perusahaan lainnya,percuma bwt mereka yang pernah bekerja di perusahaan korea dan pernah menjadi anggota serikat karena namanama mereka sudah di sebar di dalam lingkaran perusahaan anti srikat itu.lihat berapa banyak korban-korban pemberangusan yang di alami kawan-kawan PUK terutama dari vendor LG-SAMSUNG ,Yang jelas tindakan memerangi serikat pekerja ,dan lebih liciknya pengerahan preman-preman pun di lakukan walau pun bayaran lebih tinggi dari gajih buruh,ya lebih baik membayar preman (a***n) dari pada harus berdirinya SB/SP.
Apakah kita harus diam ,hak-hak dan martabat buruh di perlakukan seperti ini?
Dimana pemimpin negeri ini menyikapi permasalahan buruh yang tak pernah usai?
Masih adakah keadilan sosial bagi seluruh buruh Indonesia?

pernah kah anda berpikir jika suatu nanti saudara ataupun anak anak anda menjadi tenaga buruh murah atau tenaga OUTSOURCING ?perjuangan buruh bukanlah perjuangan individu semata melainkan perjuangan khalayak banyak dan yang hasilnya akan di nikmati anak cucu kita kelak …semoga kalian yang yang sudah puas dengan segala posisi dan jabatan yang membuat anda sejaterah membawa kebahagiaan dan kesenangan bagi anda  Amiinn….



Tidak ada komentar:

Posting Komentar