Berbagai upaya yang di
lakukan oleh kaum kapitalis korea putih dan korea item untuk menghalau
berdirinya sebuah serikat di di perusahaan itu sendiri dari menyewa LAWYER
sampai sewa preman pribumi sampai preman ambon pun di lakukan walau tidak
sedikit uang yang harus terbuang demi lenyapnya organisasi buruh yang di
anggapnya pengacau.Dan tak kurang dari itu setelah berhasil menyingkirkan para aktivis buruh kapitalis beserta
kroco-kroconya tak tinggal diam begitu saja ,mereka mencoba berkordinasi dengan
pengusaha sebangsatnya untuk bisa mengantisipasi tumbuh bibit-bibit baru
organisasi buruh yang bisa tumbuh kembali,akal kepicikan pun tak luput di
gunakan dengan cara yang melanggar hak asasi seseorang yaitu dengan cara men
BLACKLIST atau menutup akses pekerja yang pernah terlbat serikat masuk kesebuah
perusahaan khusus nya KOREA(KOREt-Amat terutama vendor-vendor SAMSUNG dan
LG sebagai tindakan balas dendam atau antisifasi berdirinya kembali sebuah
serikat perkerja yang sudah di lumpuhkan para kapitalis korea beserta KORPRI 2
dan antek-antek penjilatnya.perlakuan picik yang tidak sesuai dengan hukum
UNDANG-UNDANG NO. 13
TAHUN 2003
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi pengusaha.
Apakah masih ada kekuatan hukum yang bias mengalahkan kekuatan
uang di negeri ini?apakah undang ketenaga kerjaan yang sudah di buat hanyalah
produk-produk hukum yang tidak penting untuk dibahas oleh kaum kusam ?.
Kita tahu
UNDANG-UNDANG NO. 21 TH
2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Tentang hak menndirikan
serikat
Pasal 5
( bahkan) perlindungan
(Pasal 28)
berdirinya sebuah
serikat ,bahkan kita tau sangsi atas tindakan menghalang-halangi pendirian
SB/SB
Pasal
43
1.
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
Tapi
nyatanya bukan saja menhalang-menhalangi tapi pemberangusan berupa pemecatan
bagi pengurus dan anggotanya bahkan pem BLACK LIST an pun telah di lakukan para
kapitalis korea agar para eks anggota serikat buruh tidak bisa masuk dari
perusahaan yang tertentu(korea) yang sudah berkoodinasi baik antara perusahan
satu ke perusahaan lainnya,percuma bwt mereka yang pernah bekerja di perusahaan
korea dan pernah menjadi anggota serikat karena namanama mereka sudah di sebar
di dalam lingkaran perusahaan anti srikat itu.lihat berapa banyak korban-korban
pemberangusan yang di alami kawan-kawan PUK terutama dari vendor LG-SAMSUNG
,Yang jelas tindakan memerangi serikat pekerja ,dan lebih liciknya pengerahan
preman-preman pun di lakukan walau pun bayaran lebih tinggi dari gajih buruh,ya
lebih baik membayar preman (a***n) dari pada harus berdirinya SB/SP.
Apakah
kita harus diam ,hak-hak dan martabat buruh di perlakukan seperti ini?
Dimana pemimpin negeri ini menyikapi permasalahan buruh yang tak pernah usai?
Masih adakah keadilan sosial bagi seluruh buruh Indonesia?
Dimana pemimpin negeri ini menyikapi permasalahan buruh yang tak pernah usai?
Masih adakah keadilan sosial bagi seluruh buruh Indonesia?
pernah kah anda berpikir jika suatu nanti saudara ataupun anak anak anda menjadi tenaga buruh murah atau tenaga OUTSOURCING ?perjuangan buruh bukanlah perjuangan individu semata melainkan perjuangan khalayak banyak dan yang hasilnya akan di nikmati anak cucu kita kelak …semoga kalian yang yang sudah puas dengan segala posisi dan jabatan yang membuat anda sejaterah membawa kebahagiaan dan kesenangan bagi anda Amiinn….

Tidak ada komentar:
Posting Komentar