MARQUEE

PIMPINAN UNIT KERJA . SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIKA DAN ELEKTRIK . FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT . J EKSTRIM TECH INDONESIA

Senin, 19 November 2012

DEKLARASI HARMONI INDUSTRI, Untuk Apa?!

Masih ingat kah kita Sejumlah stakeholders di Bekasi yang telah menandatangani deklarasi harmoni industri diCikarang Tecnopark Building beberapa minggu lalu di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/11).

Lihat butir pertama 
Pertama, Beritikad baik dan bertekad untuk bersama-sama menjaga, melindungi, dan mengayomi keberadaan dan kesinambungan kawasan industri dan perusahaan dalam mewujudkan cita serta visi bersama masyarakat Bekasi.
Adakah tekad kepolisian menjaga,melindungi,dan mengayomi kawasan yang musti di turunkan pasukan preman -preman bayaran ?apakah pungsi aparat keamanan jika musti menurunkan prema-preman tersebut?apakah itu yang di namakan itikad baik atau suatu tekad?apakah yang  di anggap oleh mereka terhadap buruh ?...


Kedua, Bersepakat untuk menciptakan hubungan kerja sama yang baik, saling menghormati dan menghargai, serta bersinergi di antara para pelaku dan pemangku kepentingan dunia usaha dan industri, baik kalangan pengusaha, pekerja, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.


Sudah terjalinkah hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha dan pihak pekerja/buruh dengan cara:
memberikan upah layak,jaminan sosial,status yang jelas yang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku?



Ketiga, Bersepakat untuk menjunjung tinggi, menaati, dan menegakkan supremasi hukum melalui peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku secara konsisten dan konsekuen serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kerja sama dan hubungan industrial bermartabat dan berkeadilan yang saling bermanfaat dan menguntungkan semua pihak.

apa yang musti di junjung tinggi Bung?!!  kalau para pengusaha nakal masih banyak menindas dan merampas hak-hak karyawannya,melakukan kesewenang-wenangan terhadap hukum ketenaga kerjaan selama ini .Sudahkah mereka sadar?atas dirinya?yang tidak mau mentaati peraturan undang-undangan yang berlaku.Apakah ada pengusaha nakal yang sudah terang-terngan melanggar hukum di tindak?Apakah yang di maksuda atau definisi dari SUPREMASI HUKUM menurut mereka(polisi)?.
Sudahkah aparat kepolisian menindak preman-preman yang telah mengintimidasi sejumlah buruh hingga sampai terluka,
apakah itu yang di namakan Norma jika musti menurunkan pasukan preman untuk menghentikan aksi demontrasi buruh yang memang menjadi hak buruh?
pakah pungsi pihak kepolisian selama ini ,jika musti menurunkan sejumlah preman?





Keempat, Bersepakat untuk mengutamakan dan mengedepankan musyawarah mufakat, dialog yang beretika dan berakhlakul karimah secara damai, tertib, amna, dan nyaman bagi semua pihak dalam menyelesaikan perbedaan maupun perselisihan yang terjadi.

Sudah sepakatkah pihak pengusaha mengutamakan musyawarah?
masih kurangkah buruh dalam ber etika untuk menyampaikan maksudnya ,melayangkan surat yang jelas tertera "KEPADA YTH" "ATAS KERJASAMA/PERHATIANYA KAMI UCAPKAN TERIMAKSIH" masih kurang apa lagi buruh bersikap sopan terhadap pengusaha?,Lihat PUK PT. J Ekstrim tech Indonesia berkali-kali mangement mengingkari janjinya yang katanya ingin merubah status karyawan dari Outsourcing menjadi PKWT ternyata janji tinggal janji.Yang katanya mau mengadakan perundingan bilangnya nanti-nanti dan nanti,masih sibuklah inilah itulah tapi nyatanya 9 pengurus yang berstatus Outsoucing yang sudah bekerja selama lebih dari 2 tahun di pulangkan ke yayasan begitu saja dengan alasan pengurangan karena Order menurun.itukah jawaban surat permohonan perundingan yang telah kami layangkan kepada managemet?,padahal hari itu karyawan masih sempat bekerja lembur.Ironisnya esok harinya penerimaan karyawan baru masih ada yang menghebohkan lagi pengusaha menyewa PENGACARA dan sejumalh preman yang tidak tanggung -tanggung jumlahnya untuk menjaga 9 pengurus yang di eliminasi .Pantaskah management bertindak seperti itu?,dan lagi pelayangan surat-surat kami yang terakhir(somasi)pun belum ada jawaban.

Apakah itu yang di namakan mengutamakan musyawarah dan mupakat???????? 

Kelima, Bersepakat untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha dan industri yang berdaya saing, mendorong pengembangatun dan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia serta mengutamakan kemajuan potensi daerah maupun kearifan lokal Bekasi.


Sejumlah stakeholders yang menandatangani deklarasi itu, antara lain Gubernur Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Danrem 053 Wijayakarta, Bupati Bekasi, Apindo Bekasi, Forum Investor Bekasi (FIB), Kapolresta Bekasi, Dandim Bekasi, Ketua SPSI Bekasi, Ketua FSPMI, Ketua SPN, Ketua GSPMII, dan sejumlah serikat pekerja/buruh lainnya.

1 komentar:

  1. Las Vegas, NV Casinos and Hotels - MapYRO
    Find your way around the casino, find 구리 출장마사지 where everything is located 통영 출장마사지 with 하남 출장안마 the 순천 출장마사지 MapYRO Realtime Casino 전라남도 출장안마 Realtime®.

    BalasHapus