Menimbang
:
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal
65 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur
mengenai perubahan dan/atau penambahan syaratsyarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;
- bahwa untuk itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat
:
- Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor ).
- Undang-undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong
Royong.
Memperhatikan
:
- Pokok-pokok Pikiran Sekretariat
Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 April 2004;
- Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga
Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT
PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.
Pasal
1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud
dengan :
- Perusahaan yang selanjutnya
disebut perusahaan pemberi pekerjaan adalah :
- a. setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,
atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain;
- b. usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Perusahaan penerima pemborongan
pekerjaan adalah perusahaan lain yang menerima penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
- Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal
2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam
PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT
khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.
Pasal
3
- Dalam hal perusahaan pemberi
pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanakan pekerjaan kepada
perusahaan pemborong pekerjaan harus diserahkan kepada perusahaan yang
berbadan hukum.
- Ketentuan mengenai berbadan
hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecuali bagi :
- perusahaan pemborong pekerjaan
yang bergerak di bidang pengadaan barang;
- perusahaan pemborong pekerjaan
yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan perbaikan serta jasa
konsultansi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut mempekerjakan
pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang.
- Apabila perusahaan pemborong
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menyerahkan lagi
sebagian pekerjaan yang diterima dari perusahaan pemberi pekerjaan, maka
penyerahan tersebut dapat diberikan kepada perusahaan pemborong pekerjaan
yang bukan berbadan hukum
- Dalam hal perusahaan pemborong
pekerjaan yang bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja maka perusahaan yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Pasal
4
- Dalam hal di satu daerah tidak
terdapat perusahaan pemborong pekerjaan yang berbadan hukum atau terdapat
perusahaan pemborong pekerjaan berbadan hukum tetapi tidak memenuhi
kualifikasi untuk dapat melaksanakan sebagian pekerjaan dari perusahaan
pemberi pekerjaan, maka penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dapat
diserahkan pada perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum.
- Perusahaan penerima pemborongan
pekerjaan yang bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang terjadi dalam
hubungan kerja antara perusahaan yang bukan berbadan hukum tersebut dengan
pekerjaan/buruhnya
- Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan dalam perjanjian pemborongan
pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan pemborong
pekerjaan.
Pasal
5
Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib
memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
- Pekerjaan yang dapat diserahkan
kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
§
a.
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan
pelaksanaan pekerjaan ;
§
b.
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
§
c.
merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan
tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
§
d.
tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut
adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan
pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana
biasanya.
Perusahaan
pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada
perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan.
Berdasarkan
alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang utama dan
penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pasal
7
- Perusahaan pemberi pekerjaan
yang telah menyerahkan pelaksanaan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
pemborong pekerjaan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini tetap
melaksanakan perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
pemborongan pekerjaan sebagaimana telah diperjanjikan sampai berakhirnya
perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut.
- Dalam hal perjanjian
pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, maka
selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
Pasal
8
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar