MARQUEE

PIMPINAN UNIT KERJA . SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIKA DAN ELEKTRIK . FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT . J EKSTRIM TECH INDONESIA

Minggu, 28 Oktober 2012

Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?



Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
  • masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan adalah sebagai berikut :
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
  •  upah pokok
  • segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Sumber
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar