Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan Menaiki suatu jabatan atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Perlakuan adil di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan adil di tempat kerja?
Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :
- Pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- Pembagian gaji
- Jenjang karir
- Diskriminasi gender
- Sarana pengembangan kemampuan
Adakah Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlakuan adil di tempat kerja?
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
- Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi :“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
- kesempatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
- Pasal 5 dan 6 UU No.13/2003 juga menjadi strategi nasional kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, mengamanatkan hal-hal sebagai berikut: "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5).
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).
- Undang-Undang No. 80 Tahun 1957
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Samauntuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
- Memberikan kejelasan mengenai istilah pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya menunjuk kepada nilai pengupahan yang dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin. (Pasal 1)
- Undang-Undang No. 21 Tahun 1999.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
- Mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, dan status sosial. (Pasal 1)
Bagaimana menilai bahwa seorang pekerja itu digaji secara adil?
Secara umum, pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, Equal work = Equal pay. Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya staff yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan.
Anda juga dapat menggunakan fasilitas Survey Gaji dan Cek Gaji yang ada di Gajimu untuk bisa mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja – pekerja lain. Cara – cara itu dapat dilakukan agar anda bisa mengetahui apakah anda telah digaji secara adil atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar