MARQUEE

PIMPINAN UNIT KERJA . SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIKA DAN ELEKTRIK . FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT . J EKSTRIM TECH INDONESIA

Senin, 29 April 2013

RENCANA MAYDAY 2013


JAKARTA. Buruh kembali merencanakan aksi turun jalan. Kali ini, Majelis Presidium Buruh Indonesia (MPBI) bersama Kontras, Imparsial, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Petani Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Jakarta.
Said Iqbal, Presidium MPBI dalam siaran persnya menyatakan, aksi unjuk rasa dilakukan dalam gabungan Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh. Aksi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak para buruh dan warga sipil.
"Pada May Day nanti
akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dan sedang dipertimbangkan mogok nasional," ujar Said, Selasa (12/2) Adapun dalam aksi massa yang direncanakan kali ini, buruh menuntut 3 hal, yakni:
1. Tuntutan bebas dari kemiskinan melalui pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014, jaminan pensiun wajib untuk buruh, hapus outsourcing serta upah layak di 84 item KHL dan menolak penangguhan upah minimum.
2. Tuntutan bebas berserikat dan berpendapat, dengan menolak kekerasan dan kriminalisasi oleh sekelompok orang yang dibayar terhadap buruh, petani, dan perempuan. Selain itu juga telah terjadi pembiaran kekerasan oleh aparat penegak hukum.
3. Tuntutan bebas dari rasa takut dengan cara pemerintah harus mengedepankan welfare approach dibandingkan dengan security approach. "Maka dari itu kami menolak RUU Kamnas dan RUU Ormas," ujar Said.
Dalam aksi itu, para buruh akan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di daerah Semanggi, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di daerah Monas, dan diakhiri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jalan Gatot Subroto.
"Aksi di Polda pukul 9.30 WIB, kemudian lanjut pukul 13.00 WIB ke Kementerian ESDM, dan terakhir ke Kemenakertrans pukul 15.00 WIB," kata Said. 
 dalam aksi tersebut pihak buruh menuntut penolakan dari penangguhan upah minimum yang dilakukan pihak pengusaha. Buruh juga menolak adanya tarif dasar listrik (TDL) yang dilakukan tahun ini. Selain itu, buruh juga melawan adanya kriminalisasi pekerja atau buruh dan premanisme.

Minggu, 24 Maret 2013

NASIB BURUH EKS UNION BUSTING



Berbagai upaya yang di lakukan oleh kaum kapitalis korea putih dan korea item untuk menghalau berdirinya sebuah serikat di di perusahaan itu sendiri dari menyewa LAWYER sampai sewa preman pribumi sampai preman ambon pun di lakukan walau tidak sedikit uang yang harus terbuang demi lenyapnya organisasi buruh yang di anggapnya pengacau.Dan tak kurang dari itu setelah berhasil menyingkirkan  para aktivis buruh kapitalis beserta kroco-kroconya tak tinggal diam begitu saja ,mereka mencoba berkordinasi dengan pengusaha sebangsatnya untuk bisa mengantisipasi tumbuh bibit-bibit baru organisasi buruh yang bisa tumbuh kembali,akal kepicikan pun tak luput di gunakan dengan cara yang melanggar hak asasi seseorang yaitu dengan cara men BLACKLIST  atau menutup akses  pekerja yang pernah terlbat serikat masuk kesebuah perusahaan khusus nya KOREA(KOREt-Amat terutama  vendor-vendor SAMSUNG dan LG sebagai tindakan balas dendam atau antisifasi berdirinya kembali sebuah serikat perkerja yang sudah di lumpuhkan para kapitalis korea beserta KORPRI 2 dan antek-antek penjilatnya.perlakuan picik yang tidak sesuai dengan hukum

UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.

Apakah masih ada kekuatan hukum yang bias mengalahkan kekuatan uang di negeri ini?apakah undang ketenaga kerjaan yang sudah di buat hanyalah produk-produk hukum yang tidak penting untuk dibahas oleh kaum kusam ?.
Kita tahu
UNDANG-UNDANG NO. 21 TH 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Tentang hak menndirikan serikat
Pasal 5
( bahkan) perlindungan (Pasal 28)
 berdirinya sebuah serikat ,bahkan kita tau sangsi atas tindakan menghalang-halangi pendirian SB/SB

Pasal 43

1.     Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Tapi nyatanya bukan saja menhalang-menhalangi tapi pemberangusan berupa pemecatan bagi pengurus dan anggotanya bahkan pem BLACK LIST an pun telah di lakukan para kapitalis korea agar para eks anggota serikat buruh tidak bisa masuk dari perusahaan yang tertentu(korea) yang sudah berkoodinasi baik antara perusahan satu ke perusahaan lainnya,percuma bwt mereka yang pernah bekerja di perusahaan korea dan pernah menjadi anggota serikat karena namanama mereka sudah di sebar di dalam lingkaran perusahaan anti srikat itu.lihat berapa banyak korban-korban pemberangusan yang di alami kawan-kawan PUK terutama dari vendor LG-SAMSUNG ,Yang jelas tindakan memerangi serikat pekerja ,dan lebih liciknya pengerahan preman-preman pun di lakukan walau pun bayaran lebih tinggi dari gajih buruh,ya lebih baik membayar preman (a***n) dari pada harus berdirinya SB/SP.
Apakah kita harus diam ,hak-hak dan martabat buruh di perlakukan seperti ini?
Dimana pemimpin negeri ini menyikapi permasalahan buruh yang tak pernah usai?
Masih adakah keadilan sosial bagi seluruh buruh Indonesia?

pernah kah anda berpikir jika suatu nanti saudara ataupun anak anak anda menjadi tenaga buruh murah atau tenaga OUTSOURCING ?perjuangan buruh bukanlah perjuangan individu semata melainkan perjuangan khalayak banyak dan yang hasilnya akan di nikmati anak cucu kita kelak …semoga kalian yang yang sudah puas dengan segala posisi dan jabatan yang membuat anda sejaterah membawa kebahagiaan dan kesenangan bagi anda  Amiinn….



Kamis, 06 Desember 2012

KRONOLOGI PUK J EKSTRIM TECH INDONESIA



10 / 11 / 2012 yang di berikan oleh saudari Evi.isi surat tersebut bahwa PUK PT.J ESKTRIM TECH INDONESIA,memutuskan hari perundingannya pada hari senin / tanggal 12 11 / 2012.pada hari senin tanggal 12 / 11 / 2012 pukul 09.30 WIB ketua PUK saudara Udin Saepudin mengirimkan pesan singkat ( sms ) kepada pihak management yang isinya  menanyakan pukul berapa perundingan akan di mulai ujar saudara Udin Saepudin ketua PUK.pukul 10.00 dari pihak management menelpon PUK untuk bertemu di saung rokok ( tempat bagi yang merokok ).dalam pertemuan itu management membatalkan / mengcancel kembali perundingan yang sudah di janjikan.beliau mengulur waktu perjanjian tersebut pada pukul 15.00 wib.pukul 11.00 seluruh pengurus 9 orang menerima surat panggilan dari PT.CIKARANG NUSANTARA  perihal evaluasi kerja. Isi surat tersebut bahwa ke-9 pengurus untuk hadir ke PT.CIKARANG NUSANTARA pada pukul 13:30 wib. Setelah kami hadir di sana HRD PT.CIKARANG NUSANTARA yaitu Bpk.Sahroni mengatakan bahwa kami yang  9 orang ini dari PT. J EKSTRIM TECH INDONESIA di kembalikan ke PT.CIKARANG NUSANTARA dengan alasan produksi menurun yang aktual nya ada nya penambahan  karyawan baru dan adanya lembur.
1.      Udin Saepudin
2.      Andriansyah
3.      Joko Santoso
4.      Maria Ulfa
5.      Rangga Ardiansyah
6.      Suherno
7.      Budi Prastyanto
8.      Wiharto
9.      Asep Wahyudi

Kami 9 pengurus  tiba di PT. J EKSTRIM TECH INDONESIA ada preman kurang lebih 15 orang di depan pintu gerbang. Setelah itu kami instruksikan kepada  seluruh anggota untuk menuju ke Omah Buruh (OB) tanggal 12 / 11 / 2012, pukul 16.30 wib untuk konsolidasi masalah pengurus yang di PHK. Tanggal 13 nopember 2012 hari selasa pukul 07.00  absen sudah tidak aktif. Bahwa saudara Andriansyah tidak di perkenankan memasuki area perusahan karena selain sudah tidak diakui dan di khawatirkan ada intimidasi dari preman-preman. Setelah itu saudara Andriansyah menginformasikan kepada 9 pengurus untuk tidak masuk ke perusahaan.
            Pada pukul 09.00wib tanggal 13 / 11 / 2012 pihak management mendatangkan preman Ambon & Ormas( orang-orang bayaran ) diperkirakan kurang lebih Ambon 40 orang,Ormas kurang lebih 25 orang,Orang yang di duga preman di siagakan di area perusahaan bahkan sampai memasuki area produksi,Kantin,pintu bahkan sampai ke toilet.
 fhoto2 preman bayaran management dan kendaraan yg di gunakannya.



pada pukul 15.30 wib seluruh karyawan PT. J EKSTRIM TECH INDONESIA di kumpulkan di area produksi ( SMT area )oleh management,dari pihak PT.CIKARANG NUSANTARA menegaskan keputusan kepada pekerja untuk tetap bekerja sebagai karyawan PT.CIKARANG NUSANTARA dan bagi yang tidak mau di persilahkan melepas seragam kerja serta membuat surat pernyataan ujar Bpk Sahroni dari pihak PT.CIKARANG balikannya 9 orang pengurus ke PT.CIKARANG NUSANTARA.dalam percakapan via telpon antara ketua PUK dengan management bahwa management menjanjikan pertemuan tersebut pada hari sabtu tanggal 19 / 11 / 2012,pihak PC yaitu bung N.Rohman menghubungi pihak lawyer perusahaan PT.J EKSTRIM TECH INDONESIA yaitu Mr.Frans bahwasanya menginstruksikan untuk mengadakan pertemuan perundingan dengan PUK akan tetapi pihak lawyer tersebut menganjurkan untuk menghubungi pihak PT.CIKARANG NUSANTARA ,kemudian bung N.Rohman menghubungi pihak PT.CIKARANG NUSANTARA H.Enjum dan pihak PT.CIKARANG NUSANTARA berjanji akan menghubungi pengurus PUK PT.J EKSTRIM TECH INDONESIA pada hari jum’at tanggal  16 / 11 / 2012
Pada hari jum’at tangggal 16 / 11 / 2012 belum ada tanggapan atau telpon dari pihak PT.CIKARANG NUSANTARA maka kami dari pihak pengurus lalu menginfokan ke pihak PC yaitu bung N.Rohman pun menghubungi pihak PT.CIKARANG NUSANTARA yaitu H.Enjum dan beliau  minta bertemu dengan pihak management PT.J EKSTRIM TECH INDONESIA
            Pada hari sabtu tanggal 17 / 11 / 2012 pukul 08.15 ketua PUK saudara Udin Saepudin menghubungi pihak management yaitu Mr.M.Juneid menanyakan waktu pertemuan akan di lakukan pukul berapa jawaban dari pihak management Mr.M.Juneid setelah jam kerja selesai ( pulang kerja ) akan menghubungi kembali pukul 12.20 saudara Udin Saepudin ketua PUK menghubungi kembali dan mempertanyakan kepada pihak management Mr.M.Juneid,hasilnya menyatakan pertemuan belum bisa dipastikan waktu nya dan beliau akan menghubungi kembali pada pukul 15.00wib sebelum pukul 15.00wib Mr.M.Juneid saudara Udin Saepudin ketua PUK bahwa hari sabtu ini tidak bisa mengadakan pertemuan dan akan di janjikan hari senin pukul 17.00wib
NUSANTARA ,karena karyawan merasa tertekan maka seluruh karyawan mengikuti instruksi yang di berikan  pihak PT.CIKARANG NUSANTARA tersebut,dari pihak lawyer memberi  himbauan kepada seluruh karyawan  bahwasanya pihak PT.CIKARANG NUSANTARA tersebut menyatakan tidak bersalah /tidak  melanggar hukum sebagai perusahaan penyedia jasa.
 Pada tanggal 14 / 11 2012 dari pihak management dan CN,memerintahkan kepada seluruh karyawan OS ( outsourcing ) untuk menandatangani kontrak CN.pada hari itu juga kami 9 orang pengurus yang sudah tidak di pekerjakan lagi datang ke PC dan bertemu dengan bung Sobar,bung Naji dan bung Soleh,kemudian bung Sobar menginstruksikan agar ketua PUK untuk menelpon pihak management agar mengadakan pertemuan antara management dan pengurus PUK tentang alasan di kem 

Rabu, 05 Desember 2012

UNJUK RASA KE KEDUBES KOREA,JEPANG DAN ISTANA NEGARA


































































Terdengar sayup2 langkah kian mendekat..
Kulihat puluhan,ratusan,bahkan ribuan kaki melangkah maju..
Dgn langkah tegap,bergandengan tangan,seakan tak bs dipisahkan
Detak jantung yg mengiringi langkah mereka
Detak jantung yg diiringi jiwa yg suci..
Detak2 perjuangan untk menuntut suatu keadilan..
Tanpa pamrih,menepiskan semua rs leleh..peluh dibdn,dan mata yg tak bs diajak kompromi
Namun semgat juang kalian tetap melekat didada..demi masa depan anak cucu bangsa.
Wahai pr pejuang bangsa..lanjutkn langkah..mantapkan tekad..depak & jgn kalah dgn kapitalis2 yg hya ign mengeruk keuntungan semata.
Bersatulah kalian demi keadilan..Alloh selalu bersama kalian..HIDUP BURUH !!!semangat...
By;Debu kecil yg selalu mendukung & berdoa untuk suatu perjuangan mulia.


























Presiden Ir, Said Ikbal sedang menunaikan sholat dzhuhur